KPK Tahan Bupati Langkat Nonaktif Terkait Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Jabatan

By Admin


KPK
nusakini.com
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada Rabu, 1 Juli 2026. Usai penangkapan, Syah Afandin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara ini diduga bermula dari kesepakatan komitmen fee proyek penunjukan langsung. Pihak swasta berinisial YAM, yang diidentifikasi sebagai mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, dilaporkan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan setelah sang bupati menjabat.

YAM diduga memenangkan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai Rp9,5 miliar serta paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta. Atas realisasi proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta jatah sebesar 10 persen, yakni sekitar Rp990 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari Dinas Perkim.

KPK mengindikasikan bahwa per April 2026, dana yang mengalir ke kantong bupati nonaktif tersebut mencapai Rp800 juta. Selanjutnya, pada Juni 2026, muncul permintaan tambahan senilai Rp300 juta, meski pihak swasta diduga baru menyerahkan Rp100 juta sebelum akhirnya terjaring operasi senyap.

Tak hanya perkara suap, penyidik juga membidik dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang disinyalir bersumber dari praktik transaksional birokrasi, seperti mutasi jabatan camat, pengisian struktur di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga anggaran pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas dugaan tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)